Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
Selasa, 06 April 2021 – 19:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.
Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.
Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.
Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.(cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Deretan Alutsista yang Diserahkan Prabowo buat TNI-Polri
- Suparji Ahmad: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Pernah Ragu Usut Kasus BTS
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Natalan di PTIK, Kapolri Titipkan Cooling System Pemilu kepada Para Tokoh Agama
- Ratusan Perwira Polri Naik Pangkat Pakai Keppres, 17 Kombes Jadi Brigjen
- Apresiasi Kinerja Kapolri, Analis Intelijen: Capaian Visi Polri Presisi 2023 yang Terbaik