Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi telah dilayangkan.
Dalam surat itu disertakan dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Edy Mulyadi diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
- Jenderal Polisi Aktif Diprediksi Bakal Bertarung di Pilkada Papua
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember