Jenderal Polisi Ini Sebut Ratusan Bupati/Wali Kota Ditangkap Terkait Korupsi

Jenderal Polisi Ini Sebut Ratusan Bupati/Wali Kota Ditangkap Terkait Korupsi
Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Pusat Republik Indonesia Irjen Pol Agung Makbul. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, ACEH BARAT - Satgas Saber Pungli Pusat mencatatkan hingga Mei 2022, sebanyak 323 bupati/wali kota telah ditangkap dan ditahan karena tersandung kasus korupsi.

“Terakhir seminggu lalu, Bupati Bogor Ade Yasin. Sehingga total kepala daerah yang tersandung masalah korupsi menjadi 323 orang,” kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Agung Makbul di Meulaboh, Selasa (17/5) malam.

Agung Makbul mengatakan begitu gencarnya pemerintah melakukan penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan gencarnya dilakukan Saber Pungli, tetapi sampai saat ini masih saja ada kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan tindak pidana korupsi dan pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Guna mencegah praktik terlarang tersebut, Satgas Saber Pungli Pusat saat ini terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan pihaknya guna mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.

Di hadapan Bupati Aceh Barat Ramli M.S. beserta unsur forkompimda dan pejabat daerah setempat, Agung mengharapkan melalui sosialisasi ini, pelayanan publik di Aceh bisa berjalan sesuai dengan aturan berlaku. (antara/jpnn)


Jenderal Polisi Agung Makbul beberkan bahwa hingga Mei 2022, ada ratusan bupati/wali kota telah ditangkap terkait kasus korupsi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News