Jenderal Sigit Apresiasi Ajang Kapolri Cup Badminton Championships 2024

Ajang akbar yang digagas Kepolisian RI itu tercatat diikuti oleh 1.038 peserta yang terdiri dari peserta umum sebanyak 480 orang dengan kelompok umur 15, 17 dan 19 tahun. Sedangkan untuk Polri diikuti oleh 62 regu dengan total 558 anggota dari satker Mabes Polri dan Polda jajaran.
“Kegiatan even ini kolaborasi Polri bersama PBSI yang bertujuan untuk menyiapkan talenta-talenta muda agar terus berkembangnya potensi meraih prestasi serta industri olahraga bulu tangkis hingga ke pelosok-pelosok negeri,” kata Irjen Argo yang menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Argo mengatakan para peserta umum yang menjadi juara mendapatkan poin dari PBSI.
Adapun untuk pertandingan dari Polri para pemenang di kategori beregu putra selain mendapat sertifikat juga medali para juara dalam turnamen ini juga mendapatkan uang pembinaan.
“Saya mendapatkan informasi dari PBSI bahwa kejuaran ini yang diikuti Polri atletnya akan terdaftar di PBSI. Para pemain ini akan mengikuti kejuaran resmi kelompok umur dewasa di tingkat nasional dan memperoleh poin dan rangking.”
“Saya selaku penanggung jawab ucapkan terima kasih kepada panitia, PBSI dan sponsor sehingga bisa berjalan dengan lancar,” ujar Argo.
Dalam ajang ini, tercatat wakil klub PB Djarum meraih tujuh gelar juara dari kategori pemula, remaja, dan taruna.
Mutiara Cardinal dan Jaya Raya sama-sama mengoleksi tiga gelar. Adapun Exist Badminton Club memperoleh dua gelar.
Ajang Kapolri Cup Badminton Championships 2024 mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (27/7/2024)
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Jadwal dan Link Streaming Perempat Final BAC 2025: Pemain Unggulan Siap Unjuk Gigi
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers