Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan
Senin, 27 November 2023 – 16:35 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama praperadilan yakni pada tanggal 11 Desember 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara di Jakarta, pada Rabu (22/11). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka