Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan

Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama praperadilan yakni pada tanggal 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara di Jakarta, pada Rabu (22/11). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News