Jenguk Ibu Sakit, Indra Sempat-Sempatnya Remas Dada Pasien Wanita, Sontak Geger
Selasa, 01 Desember 2020 – 22:29 WIB
Dikatakan Fifin, aksi cabul pelaku diketahui lantaran korban kaget melihat tangan pelaku sudah berada di dalam baju sambil meremas payudaranya.
“Korban langsung berteriak minta tolong dan didengar perawat, lalu datang sekuriti dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos.id)
Sempat-sempatnya pria paruh baya bernama Indra (50) berbuat tak senonoh di sebuah rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Spesialis Permenkes
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Makin Komprehensif, Brawijaya Hospital Saharjo Punya Layanan Terpadu BraveHeart Center
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan