Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal
JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/2).

Saat disidang nanti, pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap. "Dia kita dakwa dengan tujuh pasal," kata jaksa senior, yang Senin pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini.

Disinggung soal tempat persidangan, Babul menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jaksel. Hal serupa dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah. "Itu kewenangan pengadilan," kata Yusuf.

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News