Jerat PT Hanson di Kasus Korupsi Korporasi, Polisi Sita Hotel di Yogyakarta

Jerat PT Hanson di Kasus Korupsi Korporasi, Polisi Sita Hotel di Yogyakarta
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu unit hotel di Yogyakarta, serta sejumlah tanah di sejumlah daerah. Penyitaan itu merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus korupsi korporasi yang menyeret PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Polisi dalam penyidikan kasus itu telah menetapkan PT Hanson International Tbk, Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri dan belasan orang lainnya sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri aset-aset yang diduga hasil korupsi.

“Barang bukti tambahan yang disita adalah satu unit hotel di Yogyakarta. Kemudian beberapa dokumen tanah seluas 500 hektare yang berada di Tanggerang, Lebak, Bogor, dan Purwakarta,” kata Asep kepada wartawan, Senin (4/5).

Adapun tersangka perseorangan dalam kasus itu adalah DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. “Ada 12 tersangka perorangan,” sebut Asep.

Penyidik Bareskrim telah memeriksa 59 saksi dari jajaran direksi maupun komisaris PT Hanson, ‎pengurus koperasi, marketing, investor, serta nasabah dari Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Polisi telah menjerat tersangka dengan undang-undang (UU) berlapis. Antara lain UU Perbankan, KUHPidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)

Bareskrim telah menetapkan PT Hanson International Tbk, Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri dan 12 orang sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News