Jerat Tambahan dari KPK buat Eks Dirut Garuda

Jerat Tambahan dari KPK buat Eks Dirut Garuda
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto: Raka Deny/Jawa Pos

Syarif mengatakan, Soetikno selaku konsultan bisnis Rolls-Royce, Airbus dan ATR telah menerima komisi dari tiga perusahaan tersebut. “Selain itu, SS (Soetikno, red) juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd yang menjadi sales representative Bombardier,” ucap Syarif.

KPK menduga empat perusahaan multinasional itu memberikan fee kepada Soetikno karena keberhasilannya memuluskan kontrak kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, Soetikno memberikan sebagian komisi yang diterimanya itu kepada Emirsyah.

Salah satunya, berupa uang senilai Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah Emirsyah di Pondok Indah. Soetikno juga memberikan uang USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

“SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik ESA (Emirsah, red) di Singapura,” pungkas Syarif.

Karena itu, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya KPK telah menjerat Soetikno sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Emirsyah sebagai penerimanya.(jpc/jpg)


KPK menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News