Jeriansyah Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Sabtu, 13 Juni 2020 – 12:02 WIB
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambretnya.
“Dua kali di Lemabang, di Veteran sekali. Dapat HP saja Pak. Aku pernah ditahan selama 8 bulan di Polsek Kalidoni kasus curanmor. Pas aksi jambret Hp aku cuma metiknya, kalau AR yang jadi pilot,” ujar tersangka.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah SIP, membenarkan pelaku saat ini diamakan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata
“Pelaku ini spesialis jambret. Kami jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tutupnya.(dho)
Seorang spesialias jambret bernama Jeriansyah alias Jeri, 26, warga Jl Mayor Zen, Lr Setia, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumsel, babak belur dihakimi massa, Jumat (12/6/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran