Jerink SID Dilaporkan ke Polda Metro, Kombes Yusri Beri Penjelasan

Jerink SID Dilaporkan ke Polda Metro, Kombes Yusri Beri Penjelasan
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Adam Deni Gearaka terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Adam Deni melaporkan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Kombes Yusri mengatakan bahwa saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut.

"Laporannya itu tanggal 10 kemarin, pelapornya insial ADG, terlapornya IJH alias JS," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Lulusan Akpol 1991 itu menjelaskan, Adam Deni selaku pelapor mengaku kerap berkomentar di akun Instagram milik Jerinx.

Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.

"Menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," ujar Yusri.

Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi membenarkan adanya laporan Adam Deni terhadap Jerink SID atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News