Jerinx SID: Biarkan Masyarakat yang Menilai

Jerinx SID: Biarkan Masyarakat yang Menilai
Jerinx SID. Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, BALI - Musikus Jerinx SID akhirnya dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali.

Proses pemindahan terpidana kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' itu berlangsung pada Senin (30/11).

Dalam kesempatan tersebut, Jerinx SID sempat memberi tanggapan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang ternyata mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara dari hakim terhadapnya.

"Saya dan tim hukum siap," kata Jerinx SID.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu lantas menyampaikan pesan kepada pihak JPU yang mengajukan banding.

Jerinx SID mengaku ingin berdebat dengan tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu itu perihal dirinya layak dipenjara atau tidak.

"Biarkan masyarakat yang menilai, apakah saya sebenarnya layak dipenjara atau tidak," beber suami Nora Alexandra itu.

Seperti diketahui, pihak JPU mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang diberikan hakim kepada Jerinx SID.

Saat dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx SID sempat memberi tanggapan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang ternyata mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News