Jerinx SID Hadir di Polda Metro Jaya, Nora Alexandra Setia Mendampingi
Rabu, 01 Desember 2021 – 12:35 WIB
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musisi Jerinx SID akan diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (1/12).
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?