Jero Didakwa Korupsi di Dua Kementerian, Uangnya untuk Pijat Refleksi
Selasa, 22 September 2015 – 22:10 WIB
![Jero Didakwa Korupsi di Dua Kementerian, Uangnya untuk Pijat Refleksi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150922_210822/210822_73791_Jero_Wacik___Ricardo___JPNN.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Jero Wacik. FOTO: Ricardo, JPNN.com
Menurut Jaksa, total uang haram yang digunakan Jero di Kementerian ESDM nilainya juga lebih dari Rp10 miliar. Sedangkan Rp2,5 miliar diantaranya untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu di media massa.
Perbuatannya ini terancam pidana seperti yang diatur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(dil/jpnn)
JAKARTA – Jero Wacik didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon
- Ini Terobosan dan Inovasi Gerakan Serentak Agus Fatoni untuk Sumsel