Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas

Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas
Jero Wacik: Kalau 1 September Berkas Belum Dilimpahkan Saya Bebas. Foto JPNN.com

Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)

 


JPNN.com JAKARTA - Lama tak terlihat, Mantan Menteri ESDM Jero Wacik hari ini kembali muncul di KPK. Tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News