Jessica Iskandar jadi Korban Penipuan, Merugi Rp 9,8 Miliar, Kombes Zulpan Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi adanya laporan yang dilayangkan selebritas Jessica Iskandar (Jedar) terkait kasus dugaan penipuan yang menimpanya.
Zulpan mengatakan bahwa Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, Jessica Iskandar melaporkan pria berinisial CSB atas dugaan pelanggaran di Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (14/7).
Berdasarkan laporan itu, kasus tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Awalnya, Jessica Iskandar menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dan merugi Rp 9,8 miliar. Kombes Zulpan menegaskan kasus itu sudah dilaporkan Jedar ke polisi, dan sedang diselidiki.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu