Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus
Senin, 31 Oktober 2016 – 17:51 WIB

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com
Selain itu, Jessica juga menyesalkan putusan untuknya. Sebab, Jessica yang sudah mengikuti proses persidangan panjang dan melelahkan, ternyata tak mendapatkan keadilan.
"Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan'," keluh Jessica seperti yang ditirukan Boestam.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini