JH Mengancam Begini Agar Anak Tirinya Mau Disetubuhi, Sungguh Bejat
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pria berinisial JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di sebuah rumah, di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan pelaku kerap mengancam korban agar menuruti kemauannya.
"JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Selain mengancam, JH juga mengiming-imingi anak tirinya dengan ponsel.
"Pelaku juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi," sambung Deddy.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sepuluh kali melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020 sekitar jam 13.00," ujar Deddy.
Pada akhirnya, aksi cabul pelaku diketahui ibu korban yang langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Polisi telah menangkap JH (50) yang tega mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun. JH mengancam begini agar korban mau disetubuhi. Sungguh bejat!
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk