Jhon Menyewa PSK, Janjian, Langsung Beraksi

Di sebuah gerai ATM di Jalan Raya Kuta, pelaku tiba-tiba memiting korban dan memaksanya turun dari sepeda motor yang terpaksa menurutinya lantaran tak berdaya.
Setelah korban turun, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Ternyata yang apesnya dialami korban, di dalam jok motor berisi tas berikut uang tunai, STNK, KTP, dan kartu ATM.
"Korban mengalami total kerugian sekitar Rp 26 juta," kata Kapolsek Kompol Orpa.
Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polsek Kuta untuk meringkus pelaku pada malam itu juga, tepatnya pada dini hari pukul 02.00 WITA, sekitar tiga jam setelah kejadian.
Pelaku John ditangkap di kediamannya di Jalan Taman Pancing Timur, Gang Melati 2 Nomor 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, dompet, dan barang-barang penting milik korban," kata Kompol Orpa.
Saat diinterogasi, Jhon mengaku nekat melakukan aksi perampokan yang diklaimnya baru pertama beraksi karena ingin memiliki sepeda motor. (gie/jpnn)
PSK YS, 37, sehari-hari mangkal menjajakan diri di seputaran Legian, Kuta. Dia pun disewa Jhon untuk kencan singkat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif