Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?

Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.

Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Surat itu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.

Selain itu dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama saksi terkait dugaan kasus penggelepan yang dilakukan Jhonny. Saksi-saksi tersebut antara lain Salestinus A Ola, Anda M Situmorang, Pardamean Hutapea Mastuti SH, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, Mastuti SG, dan Siti Narwiyah.

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News