Jhonny Allen Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan?
Selasa, 21 Mei 2013 – 15:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Surat itu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Selain itu dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama saksi terkait dugaan kasus penggelepan yang dilakukan Jhonny. Saksi-saksi tersebut antara lain Salestinus A Ola, Anda M Situmorang, Pardamean Hutapea Mastuti SH, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, Mastuti SG, dan Siti Narwiyah.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat