Jika Ada Kasus, Ini Peran Kemendikbud

Jika Ada Kasus, Ini Peran Kemendikbud
Anies Baswedan. Foto:JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  yang menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah.

Regulasi itu adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual.

“Kekerasan terhadap anak dilihat sebagai peristiwa yang menjadi bagian dari pendidikan, sehingga harus diubah pendekatannya melibatkan pelaku pendidikan yang ada di lingkup pendidikan,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dalam raker Komite III DPD RI, Senin (13/6).

Menurut Anies, kekerasan terhadap anak diselesaikan sebatas jalur hukum atau adat. Akibatnya, anak dijauhkan dari pendidikan. Bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.

“Jadi, kita harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan penjaminan kebebasan mendapat hak pendidikan bagi anak. Bila terjadi tindak kekerasan dan ada peristiwa hukum di dalamnya, seperti terluka, maka kita  memfasilitasi antara pihak berwajib dengan siswa,” ujarnya. (esy/jpnn)


JAKARTA- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  yang menerbitkan regulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News