Jika Aturan Ini Disahkan KPU, Ahok Bakal...

Jika Aturan Ini Disahkan KPU, Ahok Bakal...
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

Selain itu, Hadar juga mengatakan, usulan belum bersifat final. Karena masih berupa rancangan Peraturan KPU. Karenanya, dapat dipertimbangkan ulang setelah ada masukan dari berbagai pihak.

"Nanti akan kami cek kembali apakah kebijakan itu perlu seketat itu, tepat atau tidak, kan ada masukan kira-kira apakah perlu. Kalau toh iya bertahan saja kayak kemarin (tanpa dibubuhi materai,red)," ujar Hadar.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memberlakukan aturan ketat bagi pasangan bakal calon kepala daerah yang hendak maju lewat jalur perseorangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News