Jika Ditemukan Pidana, 16 WNI Diproses di Turki

Jika Ditemukan Pidana, 16 WNI Diproses di Turki
Ilustrasi. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa 16 warga negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki sudah ditemukan di sana. Informasi itu didapat Mabes Polri dari polisi internasional Indonesia yang memperoleh info dari kepolisan Turki.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan, saat ini tengah dikoordinasikan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar, bagaimana untuk pengembalian WNI itu ke tanah air.

"Sekarang sedang dikoordinasikan melalui Kemenlu dan Dubes soal pengembalian WNI itu," ujarnya, Kamis (12/3).

Saat ini, dia menambahkan, para WNI itu masih diperiksa oleh otoritas Turki. Menurut dia, Polri belum sampai pada kesimpulan bahwa WNI itu akan gabung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). "Kita belum sampai ke sana," tegasnya.

Dia pun menyatakan, jika dalam pemeriksaan kepolisian Turki, ditemukan unsur pidana maka akan diselesaikan di negara yang berbatasan dengan Irak dan Suriah tersebut. "Apabila ada pengaduan, ada pidana, ada hal yang sifatnya pidana, (maka) berlaku Undang-undang di sana (Turki)," jelasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri membenarkan bahwa 16 warga negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki sudah ditemukan di sana. Informasi itu didapat Mabes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News