Kabareskrim: Kasus Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan

Kabareskrim: Kasus Samad dan BW Ditunda, Bukan Dihentikan
Bareskri, Komjen Pol Budi Waseso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif tidak terus dilanjutkan. Menurutnya, kasus itu hanya ditunda untuk sementara waktu. 

"Penundaan bukan dihentikan," tegas Budi, Kamis (12/3).

Orang nomor satu di Bareskrim itu menegaskan, saat ini polisi tengah melengkapi berkas kasus Samad dan BW. “Kami sedang melengkapi berkas, mungkin ada saksi lain maupun bukti lain (yang diperlukan)," ujar mantan Kapolda Gorontalo ini.

Dia pun menegaskan, berkas penyidikan yang menjerat BW sudah 95 persen atau hampir 100 persen. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas itu supaya sempurna 100 persen.

"Kan belum 100 persen. Lima persen (lagi), kami akan melengkapi. Bagusnya kan bulat 100 persen," beber jenderal bintang tiga ini.

BW disidik sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010. Kasus BW digarap Bareskrim. 

Sedangkan Samad disidik sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas laporan perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Samad digarap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Kendati sudah menjadi tersangka, Samad dan BW belum ditahan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif tidak terus dilanjutkan. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News