Jika Hingga Tengah Malam Belum Ada Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru, Sungguh Terlalu
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan profesionalitas Kemendikbudristek dalam mengurus seleksi PPPK guru 2021 tahap I.
Pasalnya, hingga Jumat (29/10) pukul 17.45 WIB, belum juga ada tanda-tanda pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I.
Padahal pada 28 Oktober, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah mengumumkan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK tahap I dilaksanakan 29 Oktober.
"Ini benar-benar Kemendikbudristek menggantungkan pengumuman PPPK guru tahap I. Sudah tanggal 29 Oktober masih belum bisa dilihat hasilnya," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (29/10).
Dia mengaku gemes dengan sikap pejabat Kemendikbudristek yang selalu tidak memberikan kepastian waktu dan kapan bisa mengaksesnya.
Dia membandingkan dengan pengumuman SKD CPNS dan PPPK nonguru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepekan sebelumnya sudah mengeluarkan jadwal pengumuman hasil pada 29 sampai 30 Oktober. Sedangkan Kemendikbudristek, mendadak menginformasikan pada H-1 pengumuman.
"Kemendikbudristek sudah mempermainkan perasaan guru honorer. Sebagian waswas karena tampilan SSCASN yang awalnya lulus prasanggah jadi tidak ada keterangan lulusnya," tuturnya.
Dia menambahkan guru honorer peserta seleksi PPPK 2021 masih akan bersabar menunggu hingga pukul 23.59 WIB. Dia berharap Kemendikbudristek tidak ingkar janji lagi.
Rizki Safari Rakhmat menyatakan guru honorer akan bersabar menunggu pengumuman hasil sanggah PPPK guru sampai pukul 23.59 WIB.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan