Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat

Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Foto dok. RSY for JPNN.com

Hal ini selain memberi celah untuk momentum pemilu 2024, juga membuat tidak efisien. Sebab, setiap kali perpanjangan kontrak harus mengumpulkan berkas-berkas lagi.

"Semoga Presiden Jokowi, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dirjen GTK Nunuk Suryani, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Komisi X DPR RI mengabulkan usulan kami, sehingga bukan saja bermanfaat bagi guru dan tendik, tetapi juga semua PPPK lintas instansi," pungkasnya.

Sebelumnya, honorer K2 dan non-K2 dibikin heboh dengan munculnya ide masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seumur jabatan kepala daerah.

Isu ini bermula dari usulan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.

Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah (kada).

Kada ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya.

Kalau kadanya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja 5 tahun. Jika kadanya dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun.

Sebaliknya kalau kadanya hanya 5 tahun, maka segitu juga masa kontrak PPPK. Setelah itu, selesai masa kontrak PPPK-nya.

Honorer dan ASN PPPK mempersoalkan masa kontrak PPPK tergantung periode jabatan kepala daerah. Dampak negatifnya dahsyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News