Jika Mendaftar Haji Tahun Ini, Mungkin Baru Bisa Berangkat pada 2049

Jika Mendaftar Haji Tahun Ini, Mungkin Baru Bisa Berangkat pada 2049
Ratusan jemaah calon haji. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mencatat 317 jemaah calon haji batal yang berangkat pada 2021 adalah yang seharusnya diberangkatkan pada 2020.

“Pada 2020 seharusnya ada 320 orang calon jemaah yang diberangkatkan namun kemudian tidak ada pemberangkatan ibadah haji. Sebanyak tiga orang di antaranya kemudian mengundurkan diri dan menarik dana sehingga tersisa 317 yang seharusnya bisa berangkat tahun ini,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Jumat.

Atas kebijakan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Seksi Pembinaan Haji dan Umrah menindaklanjutinya dengan menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh calon jamaah haji.

Pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini, lanjut Nur, berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan jemaah calon haji karena pandemi COVID-19 masih terjadi.

“Beberapa negara yang biasanya mengirimkan calon jemaah haji dalam jumlah yang banyak pun masih terus berupaya mengendalikan penularan COVID-19. Sehingga akan lebih baik jika keberangkatan haji kembali ditunda,” katanya.

Jika tetap memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini, lanjut Nur, maka akan ada beberapa pembatasan-pembatasan dalam ibadah yang menyebabkan jumlah jemaah yang boleh mengikuti rangakaian ibadah pun berkurang cukup banyak.

“Misalnya, masuk ke Masjidil Haram pun hanya dibatasi tiga kali, selebihnya jemaah akan berada di hotel,” katanya.

Selain itu, ibadah di Madinah pun juga akan dibatasi selama tiga hari saja serta jemaah calon haji juga harus mematuhi ketentuan karantina selama lima hari saat masuk ke Arab Saudi dan karantina kembali saat kembali ke Indonesia.

Jika masyarakat mendaftar haji pada tahun ini, maka kemungkinan baru bisa diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2049.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News