Jika Polisi-Jaksa Ogah, Masyarakat yang Nilai

Jika Polisi-Jaksa Ogah, Masyarakat yang Nilai
Jika Polisi-Jaksa Ogah, Masyarakat yang Nilai
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta menjelaskan, Kaukus Anti Korupsi DPD yang akan dideklarasikan, bukan bagian dari unit kerja DPD sebagai sebuah institusi. Berbeda dengan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi (TUPK) DPD sebelumnya, yang merupakan bagian dari unit kerja DPD.

TUPK-DPD ini dulunya menjalin kerjasama resmi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus-kasus dugaan korupsi di daerah dipelajari TUPK-DPD dengan mempedomani panduan dari KPK, untuk selanjutnya dilaporkan ke KPK. Wayan menjelaskan, kaukus ini nantinya juga akan menawarkan MoU lagi dengan KPK. Bahkan, juga dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dua institusi yang terakhir ini juga dianggap penting untuk diajak kerjasama, lantaran kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp1 miliar ditangani kepolisian dan kejaksaan. “Karena KPK tidak menangani yang di bawah Rp1 miliar. Kalau kejaksaan dan kepolisian tidak mau diajak kerjasama, ya biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Minggu (6/12).

Ditegaskan, kaukus ini bukan dalam rangka untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi. Namun, sebatas memberikan dorongan agar aparat hukum cepat menindak kasus korupsi. “Kaukus ini tidak akan mengejar-ngejar koruptor,” ucap Wayan, yang sudah dua periode ini menjadi anggota DPD. LSM antikorupsi seperti Indonesia Corruptions Watch (ICW) juga akan diajak kerjasama, bahkan sudah ada pertemuan dengan aktivis ICW untuk membicarakan pembentukan kaukus ini.

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta menjelaskan, Kaukus Anti Korupsi DPD yang akan dideklarasikan, bukan bagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News