Jika Serius, Jokowi-JK Bisa Bagi-Bagi Tanah ke Petani

Ketiga, lanjutnya, banyaknya sengketa dan konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan masalah yang komplek dan mempunyai dampak luas serta multi-dimensi, termasuk politik, keamanan, sosial, dan ekonomi. "Secara garis besar dapat kita bagi dua macam sengketa atau konflik pertanahan, yaitu sengketa dapat diselesaikan BPN RI dan yang bukan merupakan kewenangan BPN RI. sengketa diselesaikan misalnya sertifikat palsu, sertifikat ganda, sertifikat salah, sengketa batas tanah yang telah bersertifikat, pencabutan pembelokiran, pelaksanaan putusan pengadilan," jelasnya.
Dalam acara yang sama, pengajar Hukum dan Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Suparjo Sujadi membenarkan pernyataan Kurnia. Menurutnya, Trisakti Soekarno yang bakal dijalankan Jokowi-JK akan mensejahterakan masyarakat Indonesia. "Jokowi-JK sangat memahami perspektif sejarah dan filosofi tanah bangsa ini. Sehingga, ia berani membuat terobosan yang dapat mensejahterakan masyarakat," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Keinginan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mendistribusikan 9 juta hektar tanah kepada petani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia