Jika tak Sinkron dengan UU, Qanun KKR Aceh Dibatalkan

Jika tak Sinkron dengan UU, Qanun KKR Aceh Dibatalkan
Jika tak Sinkron dengan UU, Qanun KKR Aceh Dibatalkan

Bersama dengan puluhan korban konflik yang mendatangi kantor koran ini, para korban konflik meminta Gubernur Aceh dan DPRA dapat mengimplementasikan janji-janji kepada para korban konflik yang hingga sekarang belum juga terealisasikan.

Bahkan menurut mereka, segala bentuk bantuan, baik bantuan ekonomi, bantuan keadilan maupun bantuan kemanusiaan kepada para korban konflik hanya didapatkan janji-janji semata dengan beragam alasan yang diterima para korban konflik ketika mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh maupun kepada DPRA.

Untuk itu ungkap mereka, demi kemanusiaan, keadilan dan pemenuhan hak-hak para korban pelanggaran HAM Aceh, merekomendasi kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera mengimplementasikan isi Qanun No.17/2013 tentang KKR Aceh.

Selanjutnya, membuat program reparasi lokal untuk korban berdasarkan pengakuan pelanggaran dan program ini harus terpisah dari program integrasi.

“Kita juga para korban konflik meminta untuk dibuat museum HAM, memorialisasi seperti tugu atau monumen pelanggaran HAM dititik-titik yang pernah terjadi pelanggaran HAM,” kata mereka menambahkan seperti monumen simpang KKA dan Jamboe Keupok yang ada diinisiasi oleh korban dan masyarakat sipil.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan, Qanun atau Peraturan Daerah tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilisi (KKR) Aceh, melampaui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News