Jika Tidak Penuhi Panggilan Lagi, Haji Lulung dan Fahmi Bisa Dipanggil Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus uninterruptible power supply (UPS). Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, Lulung dan Fahmi harus memenuhi panggilan Bareskrim.
"Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," kata Akhiar saat dihubungi, Senin (27/4).
Menurut Akhiar, Lulung dan Fahmi harus memberikan alasan logis mengenai ketidakhadirannya. Jika tidak, hal itu akan menyulitkan proses
Akhiar menjelaskan, apabila Lulung dan Fahmi tidak datang setelah panggilan kedua, maka mereka bisa dipanggil paksa. "Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggil yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa," ucapnya.
Akhiar menuturkan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tidak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu. Dia mengatakan, keterangan saksi diharapkan agar tindak pidana bisa menjadi jelas.
"Tapi, tergantung penyidik juga menentukan seberapa penting keterangan itu," tandas Akhiar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut