Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman

Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan jika usulan formasi PPPK Guru 2023 minim, Kemendikbudristek siap mengisinya. Foto Mesya/JPNN.com

Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangannya karena formasinya langsung diisi Kemendikbudristek, Dirjen Nunuk dengan tegas menyatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Regulasinya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dalam PMK tersebut sudah dialokasikan anggaran gaji PPPK 2022 sampai 2023. PPPK 2022 dialokasikan 11 bulan, sedangkan PPPK 2023 hanya 3 bulan.

Yang harus diingat lagi, di dalam PMK 212 sudah dibeberkan berapa alokasi anggaran masing-masing daerah sehingga tidak ada alasan pemda menolaknya.

"Dana gaji dan tunjangan PPPK guru 2023 sudah di-earmark oleh Kemenkeu. PMK 212 juga secara tegas menyatakan dananya akan ditransfer ke daerah jika gurunya sudah diangkat PPPK," tuturnya.

Sebagai pengingat, pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu (3/12), Menteri Nadiem menyampaikan pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.

Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

Dia menyadari dalam dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya ada kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan jika usulan formasi PPPK Guru 2023 minim, Kemendikbudristek siap mengisinya, gaji dan tunjangan aman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News