Jilid Tiga

Oleh: Dahlan Iskan

Jilid Tiga
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bagaimana bisa: Jiwasraya mempunyai produk unit link yang begitu fantastis. Yakni menjanjikan bunga 12 persen kepada pemegang polisnya.

Baca Juga:

Padahal, Jiwasraya masih harus keluar biaya lagi untuk fee para agen dan partnernya.

Status BUMN Jiwasraya membuat investor asing pun percaya: dijamin pemerintah. Kalau pun terjadi masalah pasti akan diselamatkan.

Bagaimana bisa: OJK mengizinkan diluncurkannya unit link seperti itu.

Jadi, ini bukan soal pengawasan pelaksanaannya di lapangan saja. Melainkan juga sejak dari sumbernya: mengapa produk itu diizinkan untuk diluncurkan.

Aturannya: setiap calon produk asuransi harus diajukan ke OJK. Lembaga yang mengambil sebagian peran Bank Indonesia itulah yang bertugas memeriksa usulan produk baru itu.

Kalau perlu dengan memanggil perusahaan asuransi pengusul: seperti apa idenya, bagaimana melaksanakannya. Setelah yakin itu baik, OJK menerbitkan izin peluncuran produk baru itu.

Ketua OJK –yang biasanya lebih sibuk di urusan politik– punya enam anggota. Bahkan delapan –kalau dua anggota yang ex-officio dimasukkan: Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Apalagi kalau Anda merasa punya latar belakang asuransi. Dan tahan disogok. OJK lagi perlu orang seperti Anda: agar tidak ada lagi gempa skala 9 di pengukur richter –Jiwasraya dan Asabri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News