Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:48 WIB

Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, merupakan pelajaran berharga. Menurutnya, tidak selayaknya setiap putusan bebas dari pengadilan lantas dituding karena ada suap. Dia menegaskan, sudah semestinya ada sikap saling menghormati, apalagi terhadap pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum. Bahkan Jimly menilai aneh jika KPK menang terus dalam setiap menyidik maupun melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Di pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Ada yang terbukti ada yang tidak. Kalau mau mengikuti logika yang kalah pasti kita tidak puas. Tapi, kalau setiap tidak puas lalu kita anggap pasti ada suap, kapan negara ini akan beres?" kata Jimly saat dihubungi, Rabu (12/10), guna menanggapi putusan bebas atas Mochtar Muhammad.
Menurut Jimly, hal yang harus diingat bahwa KPK juga berisi manusia biasa yang bisa saja kerjanya tidak sempurna. "Maka kasus ini baik dijadikan pelajaran," kata Jimly.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025