Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar

Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, merupakan pelajaran berharga. Menurutnya, tidak selayaknya setiap putusan bebas dari pengadilan lantas dituding karena ada suap.

"Di pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Ada yang terbukti ada yang tidak. Kalau mau mengikuti logika yang kalah pasti kita tidak puas. Tapi, kalau setiap tidak puas lalu kita anggap pasti ada suap, kapan negara ini akan beres?" kata Jimly saat dihubungi, Rabu (12/10), guna menanggapi putusan bebas atas Mochtar Muhammad.

Menurut Jimly, hal yang harus diingat bahwa KPK juga berisi manusia biasa yang bisa saja kerjanya tidak sempurna. "Maka kasus ini baik dijadikan pelajaran," kata Jimly.

Dia menegaskan, sudah semestinya ada sikap saling menghormati, apalagi terhadap pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum. Bahkan Jimly menilai aneh jika KPK menang terus dalam setiap menyidik maupun melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News