Jimly: MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Tapi yang Super Galau Itu...

Jimly: MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Tapi yang Super Galau Itu...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie. FOTO: DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari Presiden RI sesudah MK mencabut pasal penghinaan presiden di dalam KUHP.

“Presiden tidak pernah curhat soal Pasal penghinaan presiden dicabut MK. Yang kasak-kusuk itu para pembantunya di jajaran birokrasi,” kata Jimly Asshiddiqie, dalam diskusi “Mengkritik Tidak Harus Menghina” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9).

Kasak-kusuknya birokrat tersebut ujar Jimly, menunjukkan bahwa kultur feodalistik masih sangat subur di tubuh birokrasi pemerintahan.

“Presiden tenang-tenang saja, yang super galau dengan pencabutan pasal penghinaan itu birokrat yang dekat dengan presiden. Birokratnya masih feodal,” tegasnya.

Menurut Jimly, jangankan presiden, rakyat biasa saja tidak boleh dihina. "Kalau merasa terhina, laporkan ke penegak hukum," sarannya.

Ditegaskan Jimly, pasal penghinaan presiden di dalam KUHP itu sudah dua abad usianya dan di Belanda sendiri sebagai sumber pasal tersebut tidak dipakai lagi.

“Jadi saya saran, hati-hati menghidupkan pasal itu karena akan menghambat kemajuan kebudayaan kita,” katanya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie mengaku tidak pernah menerima pernyataan kekecewaan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News