Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'

Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
Jimly: Nurpati Termasuk 'Rajin'
JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait  kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui beberapa kasus lain yang melibatkan mantan anggota KPU ini, di luar dugaan kasus surat palsu MK yang tengah diproses penyelidikannya di Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR.

“Soal itu yang saya tahu Andi termasuk yang ‘rajin’,” kata Jimly saat diskusi “Menyoal Usulan Amandemen Kelima UUD 1945” di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, kemarin (27/6).

Jimly lantas menceritakan pengalaman dia semasa menjabat Ketua Dewan Kehormatan KPU. Jimly mengatakan, saat itu pihaknya pernah memberhentikan Andi dari jabatan sebagai anggota Komisioner KPU karena keputusannya masuk kepengurusan Partai Demokrat. Saat itu Dewan Kehormatan menyatakan Andi bersalah lantaran melanggar UU terkait ikatan statusnya sebagai anggota KPU.

Namun, di luar itu, ungkap mantan calon pimpinan KPK ini, sebenarnya ada beberapa pertimbangan lain juga kenapa Dewan Kehormatan mengambil keputusan tegas atas diri Andi. “Ada kasusnya juga saat itu di Sulawesi Utara, di Toli-Toli juga terkait pilkada,” terangnya.

JAKARTA - Ada lontaran menarik dikemukakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie terkait  kasus Andi Nurpati. Dia mengaku mengetahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News