Jimly : Pilkada Jakarta Sudah Benar
Putaran Dua Butuh Rp 99 Miliar
Sabtu, 14 Juli 2012 – 06:02 WIB
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah benar dan sesuai aturan. Menurutnya, dasar hukum aturan main Pilkada Jakarta yang menetapkan pemenang dengan raihan suara 50 persen plus satu selaras dengan undang-undang tentang ibukota.
"Undang-undang yang berlaku di Jakarta adalah undang-undang ibukota, bukan undang-undang lainnya. Jika kemudian pemilihan gubernur menggunakan aturan 50 persen plus satu, maka undang-undang itulah yang digunakan," tandasnya.
Baca Juga:
Terkait gugatan sejumlah warga terhadap aturan main Pilkada di Jakarta, Jimly memintanya jangan menjadi upaya untuk mencari popularitas dan menjatuhkan. "Pemilihan gubernur Jakarta sudah benar dan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang konstitusional," tegas Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu ini.
Jimly menjelaskan, berdasarkan pasal 18b ayat 1 UUD, negara mengakui eksistensi pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Berdasarkan aturan itulah kemudian undang-undang tentang ibukota sah secara hukum menjad rujukan Pilkada Jakarta.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah benar dan sesuai aturan. Menurutnya, dasar hukum
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik