Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar

Sebelum penahanan pun, kata Marcella, masih ada pembayaran pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.
"Maka, klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” kata Marcella.
Selama menjabat, Jimmy telah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap direktur utama.
Putusan pengadilan telah menyatakan penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dewan komisaris.
Marcella menambahkan berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana yang dilakukan direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Persetujuan komisaris atas pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukan bentuk pengesahan atas tindakan melawan hukum.
Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan terhadap Jimmy, mengingat dia sejak awal telah menunjukkan kerja sama penuh, hadir dalam setiap pemeriksaan, dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.
Jimmy Masrin menegaskan komitmennya untuk menjalani seluruh proses hukum di KPK dengan terbuka dan kooperatif
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono