JK Begitu Nekat, dengan Pengaruh Narkoba, Dia Merampas Mobil Patroli

JK Begitu Nekat, dengan Pengaruh Narkoba, Dia Merampas Mobil Patroli
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial JK melakukan perampasan mobil patroli jalan tol di Gerbang Tol Jatiwaringin 2 Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

JK melakukan aksinya itu ternyata atas dorongan efek sabu-sabu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan JK setelah dites urine memang positif narkoba.

"Secara lisan, sudah disampaikan dari tim medis rumah sakit bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (25/7).

Jenis narkoba yang digunakan oleh JK adalah sabu-sabu (metamfetamin dengan amfetamin).

"Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres terkait kasus penggunaan narkoba," kata Leonardus.

JK juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara karena ada perampasan mobil patroli layanan jalan tol.

"Nanti juga akan kami kenakan pasal tentang kelalaian dalam berlalu lintas," ujarnya.

JK melakukan aksi merampas mobil patroli ternyata di bawah efek narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News