JK: Putusan MK Sesuai Keppres

JK: Putusan MK Sesuai Keppres
JK: Putusan MK Sesuai Keppres
JAKARTA--Pemerintah memilih tidak terlalu reaktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo. MK dinilai sudah memiliki pertimbangan dalam memutus permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU No. 4 Tahun 2012 itu.

"Sebagai lembaga eksekutif, kami menghormati dan menghargai apapun keputusan, apakah itu mengabulkan atau menolak dari semua perkara yang

diajukan ke MK," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha seusai acara penyerahan penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012 di Istana Negara, Jumat (14/12).

Julian enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan yang disebut menguntungkan Bakrie tersebut. Termasuk juga saat disinggung putusan MK itu apakah memberatkan APBN atau tidak. "MK memiliki pertimbangan. Kami tidak memiliki posisi untuk memberikan komentar lebih jauh," dalihnya.

Seperti diberitakan, MK memutuskan untuk menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU No 4/2012 tentang APBN Perubahan (APBNP) yang menjadi dasar pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo. Pasal tersebut dinyatakan tidak menyalahi UU 1945.

JAKARTA--Pemerintah memilih tidak terlalu reaktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pengucuran uang negara untuk penanggulangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News