JN Ditangkap Anak Buah AKP Malik di Rumahnya, Kasusnya Berat
jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN (33).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran narkoba di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan berikut barang buktinya," kata Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Binglu, Malingping, Kabupaten Lebak pada Jumat (5/8).
Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebelas plastik berisi sabu-sabu.
"Letugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat sebelas bungkus plastik sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone," ujar Malik.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN (33), simak selengkapnya.
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi