Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sementara, vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta dolar; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (antara/jpnn)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Hadir di Indonesia, BTS Hot Brew Coffee Dikemas Dalam Kemasan Eksklusif
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- XL Axiata Perkuat Jaringan di 3 Jalur Penyeberangan Laut, Internet Makin Cepat
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara