Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tipikor Jakarta vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.  Sementara, vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima  Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta dolar; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00. (antara/jpnn)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News