Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Alasannya Mengejutkan

Jokowi Akan Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Alasannya Mengejutkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023. (Antara/jpnn)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News