Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Presiden Joko Widodo. Foto: Fathra/JPNN

Sebelumnya, Jokowi memberikan remisi terhadap Susrama. Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli Made Suwendra membenarkan adanya grasi dari Jokowi untuk Susrama.

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Budi Setiawati.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009.

Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita‎.

Susrama bukan pelaku langsung. Dia merupakan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News