Jokowi Bentuk Komite Lewat Perpres, Airlangga Ketua, Luhut Hingga Tito Jadi Anggota

Jokowi Bentuk Komite Lewat Perpres, Airlangga Ketua, Luhut Hingga Tito Jadi Anggota
Presiden Joko Widodo bentuk komite. Foto: Instagram Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

"Siang tadi, Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Airlangga usai rapat tersebut.

Airlangga menerangkan, dalam Perpres itu, presiden memberi tugas kepada para menteri untuk dibuatkan satu tim yang mengendalikan hal yang berkaitan dengan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres itu, Airlangga menjadi ketua, kemudian wakilnya terdapat enam orang.

Keenam anggota meliputi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Dan pelaksanaanya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick Thohir sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, Ketua Satgas Covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Ketua GugusTugas Penanganan Covid-19.

Presiden Jokowi meneken perpres berisi pembentukan komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News