Jokowi Bentuk Tim Cari Pengganti Hakim MK Gede Palguna

Jokowi Bentuk Tim Cari Pengganti Hakim MK Gede Palguna
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, yang akan berakhir masa jabatannya 7 Januari 2020 mendatang.

Pansel calon hakim MK itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019, yang diteken 8 November lalu.

Tim yang diketuai oleh Harjono, itu beranggotakan mantan hakim MK Maruarar Siahaan, anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej.

"Satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purnatugas, yaitu Bapak Doktor Dewa Gede Palguna. Oleh karena itu harus diganti," kata Harjono di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mengatur bahwa hakim MK maksimal menjabat dua periode. Nah, Gede Palguna sudah tidak dua periode menduduki jabatan tersebut.

Sesuai tugas yang diberikan presiden, pansel akan segera bekerja diawali pengumuman penerimaan dan membuka pendaftaran.

Para calon juga akan dimintakan masukan kepada publik, diikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan hingga diperoleh nama-nama yang akan diserahkan ke presiden pada 18 Desember 2019.

"Besok sudah diumumkan di media tentang syarat-syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," jelas Harjono.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News