Jokowi Diminta Laporkan Gitar Metallica ke KPK

Jokowi Diminta Laporkan Gitar Metallica ke KPK
Jokowi Diminta Laporkan Gitar Metallica ke KPK
JAKARTA -- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Joko Widodo, belum melaporkan pemberian gitar bass bermerk Ibanez dari grup band rock dunia, Metallica ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tadi pagi saya cek ke bagian gratifikasi sekitar pukul 9.00 belum ada (Jokowi melaporkan). Nanti siang akan saya cek lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (6/3), di Kantor KPK.

Dijelaskan Johan, dalam peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaporan gratifikasi, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada penyelenggara negara. Menurut Johan, gratifikasi itu yang diterima penyelenggara negara itu wajib dilaporkan kepada KPK maksimal setelah 30 hari sejak diterima.

Setelah itu, Johan menjelaskan, nantinya akan diteliti apakah pemberian itu mengandung unsur-unsur conflict of interest atau tidak. “Baru maksimal 30 hari diputuskan bisa diterima oleh penyelenggara negara atau diberikan ke negara,” kata Johan.

JAKARTA -- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Joko Widodo, belum melaporkan pemberian gitar bass bermerk Ibanez dari grup band rock dunia, Metallica

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News