Jokowi Diminta Perintahkan Bu Rini Tinjau Ulang Holding BUMN

Jokowi Diminta Perintahkan Bu Rini Tinjau Ulang Holding BUMN
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR menolak rencana Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi beberapa sektor perseroan.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Menteri BUMN, Rini Soemarno dirasa telah 'mengebiri' kewenangan DPR melalui PP 72 Tahun 2016, yang mana menyatakan bahwa pembentukan holding tidak butuh persetujuan lembaga legislatif.

Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo memiliki bukti-bukti bahwa beberapa perusahaan yang dihodingkan sebelumnya, malah menghasilkan kinerja dan peforma yang semakin memburuk.

"Kami mempertanyakan, apa sebenarnya manfaat pemerintah membentuk holding BUMN? Karena BUMN yang ada saat ini sudah di holding bukannya membaik kinerjanya, tapi malah terpuruk" ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (8/12).

Bambang mencontohkan kasus holding perkebunan, sebelum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) digabung dalam holding, mereka masih meraup untung Rp 350 miliar. Tapi setelah diholding, bukannya untung malah mengalami kerugian.

"2016 lalu Holding Perkebunan rugi Rp 2 trilun, padahal sebelum di holding untung Rp 250 miliar. Tak hanya rugi, utang holding perkebunan juga meningkat menjadi Rp 60,2 triliun pada 2016," ungkap Bambang.

Lalu secara operasi, holding perkebunan juga merosot. Salah satu indikatornya adalah produksi gula nasional yang sebelum holding mencapai 2,5 juta ton dengan impor gula sebanyak 2,2 juta ton.

"Saat ini produksi gula bukannya meningkat malah menurun, 2016 produksi gula nasional kita hanya 2,2 juta ton dengan impor meningkat jadi 3 juta ton," papar dia.

Presiden Joko Widodo diminta agar memerintahkan Menteri Rini Soemarno untuk meninjau ulang holding BUMN, baik yang sudah terbentuk maupun yang akan dibentuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News