Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat

Sebelumnya, Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, pihaknya telah menerima petikan salinan putusan MA yang tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.
Dalam amar Hakim yang diketuai Artijo Alkostar dengan Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan, MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum.
Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.
"Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA," ujar Derman.(gir/jpnn)
JAKARTA - Permintaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu semakin deras mengalir. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara