Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat
Sebelumnya, Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, pihaknya telah menerima petikan salinan putusan MA yang tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.
Dalam amar Hakim yang diketuai Artijo Alkostar dengan Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan, MA mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum.
Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.
"Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA," ujar Derman.(gir/jpnn)
JAKARTA - Permintaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu semakin deras mengalir. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan