Jokowi - JK Sulit Ditandingi

Jokowi - JK Sulit Ditandingi
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Foto: Juneka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Duet Jokowi – JK sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2019 cukup besar jika MK mengabulkan judicial review UU pemilu terkait masa jabatan wapres yang diajukan Partai Perindo.

Diketahui, masa pendaftaran bakal capres dan cawapres di KPU RI dibuka pada 4-10 Agustus. Dengan sisa waktu yang ada, MK bisa saja memutus uji materi sebelum atau saat pendaftaran bakal capres dan cawapres berlangsung.

Direktur Eksekutif Suropati Syndicate Muhammad Shujahri menilai, jika putusan MK mengabulkan gugatan Perindo, bisa jadi Jokowi akan memilih JK untuk berpasangan kembali. Dari sisi elektabilitas, duet Jokowi-JK punya keunggulan dibanding pencalonan Jokowi dengan figur cawapres lain.

"Dengan elektabilitas Jokowi diatas 45 persen dan JK di kisaran 9-13 persen, ini lawan yang sulit dikalahkan," kata Shujahri dalam diskusi di Jakarta, Selasa (24/7).

Menurut Shujahri, JK punya nilai tambah dibanding calon lain, karena mampu menangani kelompok Islam politik. Elektabilitas JK dalam berbagai survei juga paling tinggi dibanding cawapres lain, termasuk figur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut-sebut berpotensi maju dalam pilpres.

"Figur yang selama ini disebut bersanding dengan Jokowi selama ini belum mampu menandingi Anies," ujarnya.

Meski begitu, Shujahri menilai tidak ada hubungan antara kans Jokowi - JK dengan uji materi di MK. Menurut dia, sekalipun uji materi dikabulkan, pencalonan JK kembali pada keputusan parpol koalisi.

"Menurut saya, yang diuntungkan situasi ini justru Partai Golkar, namun ironisnya ada suara yang menentang JK," ujarnya. (bay/jun)

Ada peluang terjadi duet Jokowi – JK di Pilpres 2019 jika MK mengabulkan gugatan judicial review UU Pemilu terkait masa jabatan wapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News